Situs Anti-Islam Ditutup

Posted on | Selasa, 10 November 2009 | No Comments

JAKARTA - Kerukunan umat beragama di Indonesia yang sudah mulai tumbuh secara mendasar terusik dengan propaganda situs Indonesia Faith Freedom. Situs anti-Islam dalam forum diskusinya selalu menjelek-jelekkan Islam dan mengadu domba. Kali terakhir situs itu menampilkan gambar komik nabi Muhammad. Bahkan untuk lebih memudahkan pembaca, kartun itu sudah diubah dalam bahasa Indonesia. Setelah menimbulkan kehebohan dengan komik tersebut, situs itu akhirnya ditutup.

"Mulai hari ini, tanggal 19 November 2008, admin/moderator menutup forum ini (faith freedom.org) demi terciptanya keharmonisan beragama di Indonesia," tulis sang admin situs tersebut dalam notifikasi yang diberikan pada layar monitor ketika dikunjungi. Dalam notifikasi tersebut juga dikatakan bahwa forum ini merupakan milik dan dikelola oleh seorang bernama Dr Ali Sina. seo ba

"Dengan ini admin atau moderator tidak lagi terlibat dalam bentuk apapun dalam forum ini, dan meminta maaf bila kehadiran forum ini telah meresahkan masyarakat Indonesia," tulisnya. Website Indonesia.Faithfreedom.org memuat artikel dan diskusi yang sebagian besar berisi tentang ajaran Islam dan sejarah Nabi Muhammad. Namun artikel dan diskusi dalam website tersebut umumnya berisi penghasutan dan pelecehan terhadap agama Islam.

Komik Nabi Muhammad

Tokoh Nahdlahtul Ulama KH Salahuddin Wahid yang akrab disapa Gus Solah, menilai peredaran komik Nabi Muhammad SAW di salah satu situs internet, sebagai ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ngawur, cari penyakit itu namanya," ujar Gus Solah dengan nada tinggi, usai menghadiri dialog keluarga tokoh nasional di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Gus Solah, seharusnya siapa pun harus bisa membedakan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak etis dilakukan. "Itu minta digebukin orang. Harusnya mereka bisa membedakan," imbuhnya. Seperti diketahui, di beberapa situs seperti Faithfreedom.org dan sejumlah blog, termuat artikel dan diskusi, yang sebagian besar berisi tentang ajaran Islam serta sejarah Nabi Muhammad. SEO Back link

Namun artikel dan diskusi dalam situs atau blog tersebut berisi penghasutan dan pelecehan terhadap agama Islam. Tercantum pula komik yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dari kalangan MUI menilai, situs Indonesia.Faithfreedom.org yang berisi komik menghina Nabi Muhammad SAW dianggap bukan lagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Penayangan komik merupakan tindakan kriminal yang merugikan. Demikian disampaikan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhwan Syam. seo back link

Ikhwan berharap, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) segera menutup situs-situs seperti ini karena dianggap merugikan masyarakat. "Kalau untuk situs porno kami telah menindak tapi kalau untuk situs ini (Indonesia.Faithfreedom.org) belum. Karena kita belum lihat detailnya seperti apa," tuturnya.
Hingga kini, Ikhwan mengaku masih kesulitan membuka situs tersebut. Namun begitu, jika nanti sudah bisa membuka dan melihat apa isi situs tersebut secara detail, pihaknya akan berkompromi dengan Depkominfo.

"Kita sudah pernah kerja sama dengan Depkominfo membicarakan dan kemudian mengantisipasi hal-hal yang berbau kemaksiatan, pornografi, aliran menyimpang, dan pemikiran yang menimbulkan disintegrasi," jelasnya.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menganggap website Indonesia.Faithfreedom.org terbukti bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia karena berisi hasutan dan pelecehan terhadap agama Islam. Sebab itu Depkominfo berencana untuk menutup situs tersebut. SEO Back link

"Kami memandang esensi di situs itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dari aspek moral saja itu sudah merupakan harassment dan pelecehan terhadap agama," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto.

Menurutnya situs tersebut melanggar dua undang-undang komunikasi dan informasi. Yang pertama adalah Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 21 bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Dan yang kedua adalah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana pada pada pasal 27 disebutkan hal yang tidak boleh dilakukan yang menyangkut pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp12 miliar," terang Gatot. Sementara itu dirinya memastikan Depkominfo akan memblokir situs tersebut meskipun servernya berada di luar negeri.
"Seperti kasus You Tube yang menampilkan film Fitna itu bisa, enggak ada masalah. Namun butuh waktu karena kami tidak bisa jalan sendiri dan perlu bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan lembaga lain," terangnya. seo back link

Dia mengimbau agar umat Islam tidak bereaksi terlalu berlebihan terhadap adanya isu tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan MUI," pungkas Gatot.

Comments

Search

Followers