Antasari Diancam Hukuman Mati

Posted on | Selasa, 10 November 2009 | No Comments

Sidang perdana Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan kemarin berjalan singkat. Pasalnya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) hanya setebal empat halaman.
Dalam dakwaanya JPU mendakwa Antasari Azhar dengan pasal pembunuhan berencana. Pria berkumis tebal ini diancam hukuman maksimal pidana mati.
"Terdakwa melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 kedua KUHP," ujar jaksa penuntut umum Cirrus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/10).
Pasal 340 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Januari 2009 di rumah Sigid Haryo Wibisono, telah melakukan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan dan ancaman dengan mengajak dan mengajukan orang lain untuk merampas nyawa orang lain yaitu Dirut PT PRB Nasrudin Zulkarnaen," tutur Cirrus.
Terhadap segala dakwaan yang dituduhkan pada dirinya, tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa. Antasari mempertanyakan dan jaksa merespons sehingga terjadi debat seru. Majelis hakim pun menengahi.
Hal ini dimulai dengan pertanyaan Antasari yang minta kepada majelis hakim agar jaksa menjelaskan poin-poin mana saja yang tidak dimengertinya.
"Pengertian Saudara bahwa Saudara tidak mengerti adalah tidak jelas. Saudara tidak perlu menjelaskan tidak jelas. Jaksa bisa menyampaikan hak, Saudara bisa menyampaikan keberatan," ujar ketua majelis hakim Herri Suwantoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10).
"Dengan segala hormat bahwa dalam rangka pelajaran persidangan ke depan apa nanti bisa mengajukan keberatan? Tetapi apabila penjelasan ini tidak jelas, kami mengajukan keberatan, kami minta untuk mengajukan keberatan supaya sejalan dengan persepsi kami dan penuntut umum," timpal Antasari.
"Saya didudukkan menjadi terdakwa, saya membaca dan mendengar dakwaan, masih sama dengan yang saya terima. Tapi saya didakwa bersama-sama, dengan Pasal 55, jadi tolong dijelaskan siapa yang membujuk dan siapa yang dibujuk," imbuh Antasari.
"Majelis menilai tidak mungkin ada persamaan persepsi. Sisi penuntutan akan lain dari sisi pembelaan Saudara," ujar hakim Herri.
Herri pun meminta pada ketua jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga untuk menjelaskan detail maksud dakwaan tersebut.
"Secara gamblang bahwa yang didakwakan kepada terdakwa adalah perbuatan melakukan pembujukan bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar untuk melakukan pembunuhan menghilangkan nyawa korban Nasrudin Zulkarnaen. Adapun orang yang dibujuk saksi Eduardus Ndopo Mbete," jelas Cirus.
"Apa pun bentuk penjelas dari penuntut umum ini adalah bentuk penjelasan lisan," ujar hakim Herri.
"Kami keberatan. Kami sudah dijelaskan jaksa penuntut umum yang pertama," timpal kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir.
"Agar tidak berpolemik ya. Apabila terdakwa tidak mengetahui, majelis hakim sudah berikan kesempatan pada penuntut umum," jawab hakim Herri.
"Bahwa terdakwa dimajukan ke persidangan membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin," timpal JPU lainnya.
"Saya pikir saya tidak paham," ujar Ari Yusuf Amir.
"Mana yang tidak paham! Saya pikir Saudara Antasari bekas jaksa, bekas Ketua KPK!" timpal Cirus dengan nada tinggi disambut sorakan pengunjung sidang.
"Kita ikuti aturan ini, hukum acara pidana. Cukup penjelasannya," lerai hakim Herri.
Saat berdebat seru, Antasari yang mengenakan batik krem bermotif hitam itu hanya menengok ke kiri (JPU), ke depan (majelis hakim) dan ke kanan (kuasa hukumnya).
Kuasa hukum Antasari Azhar juga mempertanyakan keberadaan Rani Juliani saat ini. Sebab karena Rani, cerita mesum Antasari muncul.
"Ketika Rani muncul ke luar, cerita mesum muncul," tanya kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Ia juga membantah isi dakwaan dugaan adanya pelecehan seksual oleh Antasari Azhar kepada Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jaksel.
"Tidak ada peristiwa di kamar itu. Antara keterangan Rani dan Antasari bertolak belakang semua," cetusnya.
Menurut Antasari, lanjut Assegaf, dirinyalah yang ditelepon Rani Juliani. "Rani datang justru merayu Antasari menjadi member golf, kemudian korban masuk tiba-tiba," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa berkas kliennya itu, sangat lama di kejaksaan. "Saya berkeyakinan polisi sulit mendapatkan motivasi pembunuhan karena tuduhannya berencana," katanya.
Dengan versi polisi, kata dia, maka tuduhan terhadap Antasari Azhar dipaksakan. "Hingga muncullah cerita mesum," katanya.
"Dan satu-satunya cerita dari Rani, motivasi itu dibangun dan dijadikan dasar untuk mengancam," tukasnya.

Comments

Search

Followers