Lemah, Bukti Kasus Bibit-Chandra

Posted on | Senin, 09 November 2009 | No Comments

Tim 8 menyimpulkan bahwa Mabes Polri tidak memiliki bukti yang kuat untuk menyeret dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, ke pengadilan. Kesimpulan Tim 8 disampaikan ketuanya Adnan Buyung Nasution pada jumpa pers yang berlangsung di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Senin malam (9/11). seo bac link
Buyung menyatakan untuk verfikasi ini, pihaknya telah meminta keterangan berbagai pihak. Sejauh ini seluruh fakta dan proses hukum polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada Bibit dan Chandra.
Karena itulah Buyung menyatakan kalau kasus ini dibawa ke pengadilan, hal itu akan sangat dipaksakan. Dalam keterangan pers tersebut Tim 8 hanya menyampaikan tiga butir pernyataan. seo back link
Tim 8 enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. Hasil kerja sementara Tim 8 telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto
Namun demikian, pihak kejaksaan agung memiliki 21 bukti kuat dan surat keterangan ahli yang dapat membenarkan dugaan kasus pemerasan Chandra Hamzah (CH) terhadap Anggoro.
Karena itu, secara tegas, Jaksa Agung Hendarman Supandji menolak untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3 kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Yang berwenang mengeluarkan SP3 itu adalah Kapolri dan lagi telah ditemukan 21 bukti kuat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit-Chandra," ujar Jaksa Agung, Senin (9/11), ketika didesak Komisi III untuk mengeluarkan SP3.
Menurut Jaksa Agung, ditemukan 21 bukti kuat dan surat keterangan ahli yang dapat membenarkan dugaan kasus pemerasan Chandra Hamzah terhadap Anggoro. Alat bukti itu tidak dapat direkayasa.
Jika kelak bukti kasus itu ternyata benar dalam proses pengadilan, ini membuktikan bahwa KPK juga bisa dirongrong koruptor. “Ini bisa menjadi bukti bahwa elite KPK juga manusia biasa, yang bisa saja salah,” kata Abas Jauhari, dosen sosiologi UIN Jakarta.
Pernyataan Jaksa Agung ini makin membuka mata hati publik bahwa masih ada misteri dengan kasus Bibit-Chandra karena Hendarman menyampaikan, ada 21 bukti kuat dan surat keterangan ahli tersebut. “Tentu pernyataan Jaksa Agung itu tak main-main, dan itu perlu jadi perhatian agar publik tidak mispersepsi,” tandas Abas.
Di sini, menjadi masuk akal ketika beberapa kelompok aktivis pro reformasi mulai menggeser agenda. Mereka tidak lagi mendorong dukungan pada Bibit-Chandra. Tapi, mendesak agar kasus Century segera diungkap.
Para aktivis pro reformasi mendesak agar lembaga itu untuk segera mengungkap kasus Century. Persoalan Bibit-Chandra, dianggap sudah masuk ke ranah hukum. Yang diperlukan adalah agar kasus Bibit-Chandra segera dibawa ke pengadilan. Di situ bisa dibuktikan tentang kebenaran klaim-klaim yang selama ini menjadi titik perseteruan KPK-Polri.
Ditambah lagi, saat ini ada Tim 8 yang sudah melakukan berbagai verifikasi terhadap kasus Bibit-Chandra dan konflik kepentingan antara KPK dan Polri. Menurut informasi, target para aktivis ini adalah pengungkapan kasus Century yang disinyalir melibatkan banyak kekuatan politik besar di republik ini. Bibit-Chandra hanya target antara, yang juga dimobilisasi untuk mengalihkan Century Gate. Benarkah? (oke/inc/vvn)

Comments

Search

Followers